Pernikahan dalam agama islam tidak bisa sembarangan, ada aturan-aturan tersendiri jika ingin melangsungkan pernikahan. Jika agama tidak mengatur masalah yang halal dan yang haram untuk dinikahi menurut agama, maka pernikahan antara anak kandung ibunya pun bisa terjadi. Hal ini tentunya sangat tidak relevan dan terkesan sebagai peristiwa yang kontroversial. Untuk itulah agama mengatur masalah pernikahan. Yang mana boleh dan tidak boleh dinikahi menurut agama islam.
Yang Diperbolehkan (halal) untuk Dinikahi dalam Islam
Berbicara masalah yang halal untuk dinikahi dalam islam, berdasar pada al qur an surat An Nisa ayat 22
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan seburuk-burunya jalan (yang ditempuh)"
Berikutnya surat An Nisa ayat 23
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu dari pemeliharaanmu dari istri yang
telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
Yang Halal dan Yang Haram Dinikahi Menurut Agama
berdasarkan ayat di atas, maka kita dapat mengetahui orang-orang yang bisa (halal) dan tidak bisa (haram) nikahi sebagai berikut:
yang halal (boleh) untuk dinikahi adalah :
1. Anak tante kita (sepupu)
2. Anak tiri kita yang ibunya telah kita ceraikan
3. Cucu perempuan kita (Bukan cucu kandung)
4. Istri anak angkat dan anak tiri kita
5. Anak angkat kita
6. Anak perempuan ibu yang menyusui kita yang tidak menyusu pada ibunya (anak angkat yang menyusu pada ibu kandung)
7. dan tentu saja orang lain
sedangkan yang haram (tidak boleh) untuk dinikahi dalam islam ialah:
1. Ibu kita
2. Anak perempuan kita
3. Saudara kita yang perempuan
4. Tante kita dari pihak bapak (saudara bapak yang perempuan)
5. Tante kita dari pihak ibu (saudara ibu yang perempuan)
6. Keponakan kita yang perempuan dari sodara laki kita
7. Keponakan kita yang perempuan dari sodara perempuan kita
8. Ibu yang menyusui kita
9. Saudara perempuan sepersusuan
10. Mertua perempuan kita
11. Anak tiri kita yang ibunya belum kita ceraikan
12. Menantu
0 komentar: