TW Dikenakan Pasal Berlapis Karena SNACK BEKINI


Sumber Info 



Masih ingat tentang snack anak-anak atau sering disebut SNACK BEKINI yang sekarang sedang di dalami kasusnya oleh pihak berwajib. Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Firdaus menyatakan, produsen dari makanan ringan ini bisa dikenakan pasal berlapis.


"Untuk sementara berdasarkan yang kita telusuri yaitu UU Pangan, UU Industri, UU Perdagangan, kemudian UU Perlindungan Konsumen," ungkap Firdaus di sela-sela melakukan pemeriksaan di rumah TW yang berada di kawasan Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2016).

Makanan ringan dengan tagline 'Remas Aku' itu memang belum memiliki izin dari BPOM. Namun Snack Bikini sudah beredar luas di Bandung, Semarang, Jakarta, dan Palembang. Pemesanan dilakukan lewat media sosial atau online shop.

Snack Bikini menjadi sorotan karena kemasannya yang terkesan vulgar. Gambar pada kemasan produk cemilan itu adalah wanita yang menggunakan bikini. Meski terdapat keterangan halal, MUI Jabar sebelumnya masih mempertanyakan dari mana produsen mendapat sertifikasi hal sebab pihaknya belum menerima laporan.

"Memang banyak pasal yang akan diperkarakan, tapi masih menunggu hasil pemeriksaan," imbuhnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap TW di rumahnya. Para pewarta juga masih menunggu pernyataan dari TW sebagai pihak produsen Snack Bikini.

Sebelumnya, BBPOM Bandung bersama Polresta Depok menggerebek rumah TW yang dijadikan tempat memproduksi Snack Bikini di Sawangan, Depok, Sabtu (6/8) dini hari. Dari penggerebekan itu, sejumlah barang mulai dari bahan baku hingga kemasan dan juga Snack Bikini siap jual disita dan dibawa oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam UU No 18/2012 tentang pangan, produk pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar ( Baca Juga Awal Mula TW berbisnis Snack Bekini )

Sumber

TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG DI WARUNGBOCAH7.BLOGSPOT.CO.ID

0 komentar:

-->